Seorang Wanita Indonesia Gabung ISIS

Gabung ISIS, Pengadilan Irak Vonis WNI 15 Tahun Penjara

Baghdad: Pengadilan Tinggi Irak dilaporkan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang wanita asal Indonesia. WNI ini dituduh bergabung dengan kelompok teroris Islamic State (ISIS).

Ilustrasi

WNI ini dinyatakan telah menikah dengan anggota ISIS yang telah tewas terbunuh dalam serangan udara oleh koalisi pimpinan Amerika Serikat.

Dilansir dari Washington Post, Senin 1 Juli 2019, wanita itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak dibeberkan kapan itu terjadi.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *