Gabung ISIS, Pengadilan Irak Vonis WNI 15 Tahun Penjara
Baghdad: Pengadilan Tinggi Irak dilaporkan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang wanita asal Indonesia. WNI ini dituduh bergabung dengan kelompok teroris Islamic State (ISIS).
WNI ini dinyatakan telah menikah dengan anggota ISIS yang telah tewas terbunuh dalam serangan udara oleh koalisi pimpinan Amerika Serikat.
Dilansir dari Washington Post, Senin 1 Juli 2019, wanita itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak dibeberkan kapan itu terjadi.
Irak juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 10 warga Prancis dengan tuduhan yang sama. Namun, hukuman mati itu belum dilaksanakan hingga sekarang.
Setidaknya, 19 ribu orang yang diduga memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan terorisme juga dibui oleh Irak. Dari jumlah tersebut, lebih dari tiga ribu orang telah dijatuhi hukuman mati dan didapati banyak warga negara asing.
Banyak dari orang asing yang bergabung dengan ISIS ditangkap usai kelompok itu kehilangan benteng terakhirnya di Suriah tahun lalu. (red/mk/medcom.id)
Leave a Reply