Walikota : Izin Operasional GTM juga Mati

TARAKAN, mediakaltara.com – Selain persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Grand Tarakan Mall (GTM) yang masih menjadi perdebatan hari ini. Ternyata izin operasionalnya juga sudah mati.

Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan, Khairul mengungkapkan, soal pajak itu GTM harus tetap bayar, pihaknya tidak ikut campur masalah internal di dalamnya.

“Yah tetap harus bayar pajaknya. Disamping itu ternyata izin operasionalnya juga sudah mati sejak 2006 lalu, ini lebih parah lagi,” ungkap orang nomor satu di Tarakan ini, Rabu (15/1/2020).

Karena izin operasional GTM telah mati, Menurut Khairul, usaha yang ada di dalam gedung GTM itu semuanya dianggap ilegal.

“Kita imbau tetap harus pajaknya dong, dan harus urus kembali ijinnya. Tapi kan sudah di bawah kurator, jadi harus sama kurator,” tutupnya. (mr99/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *