TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca mendapat pelimpahan perkara penyelundupan sabu seberat 8,2 Kilogram (Kg) hasil pengungkapapan Jajaran Unit Intel Kodim 0907 Tarakan pada Jumat, 12 Februari 2022 lalu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap tujuh orang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sehingga total tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang.
Pelaku masing-masing berinisial RI, AM, SU, BA, PJ, JO dan DE. Dimana tiga orang diantaranya merupakan oknum Avsec bandara juwata Tarakan yang berhasil tertangkap saat dalam pelariannya di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Samudi mengatakan, dari tersangka RI kemudian di kembangkan mengarah kepada oknum Avsec berinisial AM sebagai orang yang menyuruh RI.
“AM merupakan pegawai Avsec Bandar Udara Juwata Tarakan. Dalam penyelundupan ini AM juga di bantu oknum Avsec lain yakni SU dan BA. Setelah kita konfirmasi ke pihak bandara ketiganya adalah pegawai outsourcing dari PT. GTA (Garuda Tawakal Abadi),” katanya, Senin (14/2/2022).
Setelah berhasil menangkap tiga oknum Avsec tersebut, kata Samudi, tim berantas kembali melangkah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PJ, RE dan JO di lokasi yang berbeda.
“Peran PJ dan RE yakni orang yang meminta AM menyuruh RI mengambil sabu tersebut di daerah Pantai Amal. Barang itu ada di dalam mobil. Setelah RI datang menggunakan sepeda motor, barang itu di keluarkan lalu di berikan kepada RI,” urainya.
Lanjut Kepala BNNP Kaltara, pelaku JO berperan sebagai orang yang menyerahkan barang itu ke PJ dan RE.”Jadi JO ini orang yang mengambil sabu itu dari Malaysia. Kalau yang menyuruh AM menyelundupkan sabu ini keluar Kaltara merupakan perintah dari Mr. X, kita masih cari itu Mr. X itu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AM sudah tiga kali melancarkan aksi kriminalitasnya ke provinsi yang sama yakni Sulawesi Tengah.
“Yang pertama itu 4 kilogram, lalu 6 kilogram dan ini yang hampir lolos 8 kilogram. Jika barang ini lolos dikhawatirkan bisa-bisa 10 kg sampai 15 kg,” ucap Jenderal bintang satu ini.
Samudi menegaskan, dalam hal ini oknum petugas bandara memiliki keterlibatan yang sangat jelas. Karena sabu seberat 8 kg tersebut sudah pasti tidak melewati Security Check Poin (SCP) dan mesin X-Ray.
“Karena mengakunya menyerahkannya malam, dia wrapping sampe pagi, otomatis barang itu sudah di situ dari malam kemudian juga tidak melewati x ray,” sebutnya.
ketiga oknum Avsec ini dinilai sudah sangat lihai mengingat hanya mereka saja yang bertugas dalam persoalan pengiriman barang.“Kalau malam pasti hanya mereka-mereka saja, kalaupun ada security pasti di depan kan. Memang kalau sudah caranya seperti ini pasti aman dan lancar, karena yang atur mereka-mereka, tidak melalui SCP, kemudian malamnya barang di situ, mereka juga yang wrapping,” tuturnya.
Dalam hal ini Tim Berantas juga telah melakukan penggeledahan terhadap ketujuh pelaku yang sudah diamankan. Namun, tidak ditemukan barang bukti yang lainnya. Adapun bukti lain yakni rekening pelaku didapati nominal sebesar Rp 70 juta yang saat ini telah berkurang.
“Tadinya terima Rp 70 juta dari Mr. X, ini melalui rekeningnya SU, kemudian diberikan kepada tersangka lainnya Rp 1.5 juta, memang di rekening berkurang, kemungkinan ini baru DP, kalau sudah lolos baru dilunasi sepertinya,” tuturnya.
Samudi juga menegaskan dalam hal penyelundupan sabu, pihaknya tidak pernah pandang bulu. Pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
“Untuk yang lain seperti pemeriksaan bukti chat di handphone pelaku kita masih lakukan pendalaman juga dan kita sudah tetapkan dua DPO yakni yang menyuruh AM yaitu Mr. X dan yang menyuruh JO masih kita cari. Pasal yang kita tetapkan sama yakni Pasal 114 kemudian 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Samudi,” tegas Brigjen Pol Samudi. (Mk90)
Leave a Reply