TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) baik di tingkat Pusat maupun di daerah. Menurut Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan Fatkhuri, bukan berarti kewenangan kejaksaan di daerah terpangkas.
“Persoalan pendampingan, dan pengawalan pembangunan daerah bukan hal yang baru kita lakukan. TP4D hanya sebuah nama saja, di kejaksaan memiliki bidang Perdata, dan tata usaha Negara (Datun), yang didalamnya memang ada pelayanan hukum, badan hukum, pendampingan hukum yang bisa di manfaatkan pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” terang Fatkhuri.
Meski TP4D telah di bubarkan, Fatkhuri memastikan, pengamanan atau pengawalan kegiatan proyek strategis daerah tetap bisa dilakukan.”Dengan di bubarkannya TP4D ini malahan dapat memaksimalkan masing-masing kinerja bidang di dalam tubuh Kejaksaan,” jelasnya. (rt20)

Leave a Reply