Tompi Sebut Hanum Rais Tak Paham Efek Operasi Plastik

Jakarta: Dokter Spesialis Bedah Plastik Teuku Adifitrian atau Tompi menyebut Hanum Rais; putri Amien Rais, tak punya kapasitas menyebut lebam di wajah Ratna bekas penganiayaan. Apalagi mengklaim telah memeriksa kondisi Ratna.


 “Dia dokter gigi; ilmunya beda, sekolahnya juga beda. Jadi dia tidak ada kapasitas untuk itu. Kalau dia dari dokter umum masih masuk akal dia ngomong (karena) masih punya kompetensi,” kata Tompi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2019.

Tompi yang juga dikenal sebagai penyanyi menyebut apa yang diucapkan Hanum janggal. Pasalnya, melalui video yang tersebar di media sosial Hanum kekeh bahwa lebam di wajah Ratna akibat penganiayaan padahal tak memahami efek dari operasi plastik.

“Dia sudah memeriksa. Artinya kalau memeriksa ada pertanggung jawabannya. Ada dua kemungkinannya, satu dia tidak mampu, kedua dia berbohong,” kata Tompi.

Usai berita penganiayaan ramai dibicarakan dan foto lebam Ratna di-tweet oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Tompi akhirnya menaruh curiga. Dia ikut menelisik apa yang terjadi pada mantan aktivis tersebut.

“Gambaran wajah bengkak memar, menunjukan ini tipikal bedah plastik. Yang kedua ada foto Bu Ratna mengikat rambut ke atas. Itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik, menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor,” ujar Tompi.

Pernyataan Tompi yang berpedoman pada foto, sempat dibantah kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin. Insank yang menyebut Tompi tak punya kapasitas dalam menilai foto, seketika dibuat bungkam.

“Yes. Saya fotografer profesional,” tegas Tompi.

Atas Jawaban itu Insank menyudahi pertanyaannya. Lalu ruang sidang dipenuhi gelak tawa dari pengunjung sidang.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *