TARAKAN, mediakaltara.com – Dengan diterimanya permohonan banding terdakwa KH, SD dan HR bebas dari semua tuntutan yang disangkakan jaksa dan berhak keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Tim Kuasa Hukum KH menyambut baik putusan PT Samarinda tersebut.
Mukhlis Ramlan S.H. Ia mengaku hadir selaku Tim Kuasa Hukum, didampingi Bambang S.H. Ia pun menyambut baik putusan PT Samarinda tersebut yang membebaskan KAH yang juga menjabat Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) itu dari dakwaan.
“Perjalanan panjang kasus yang dialami oleh kliennya hingga keluar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 7/PID.TPK/2022/PT Samarinda tanggal 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN Samarinda No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Samarinda taggal 30 Maret 2022, yang menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” kata Mukhlis Ramlan.
Tentu hal ini, kata dia meyakinkan semua pihak bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum sejak awal kliennya ikuti, hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda menyatakan kliennya tidak bersalah.
“Harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk ke ruang publik, tentu proses rehabilitasi nama baik KAH kita harapkan bersama,” pungkas dia. (Mk90)
Leave a Reply