TARAKAN, mediakaltara.com – Tim Second Fleet Quick Respons (2FQR) Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Tawau Malaysia berupa ratusan Kilogram (Kg) daging merek Alana yang dinangkut menggunakan Speedboat Reguler, Senin (23/5/2022) lalu.
Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi melalui Komandan Satrol Lantamal XIII, Kolonel Laut (P) Suharto Silaban mengatakan, penangkapan dilakukan di sekitar perairan Tarakan tepatnya di depan Pulau Sadau. Daging ilegal itu di angkut dari Nunukan menggunakan speedboat reguler SB Malindo Luxury 8.
“Daging ini berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di pasar Tarakan. Daging ilegal ini terungkap Saat Tim 2FQR berpatroli menggunakan Patkamla 115. Dari temuan ini kemudian kita konfirmasi dengan Balai Karantina Pertanian dan memang ini dinyatakan ilegal,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Ia mengungkapkan, daging Alana di masukkan kedalam 10 karung dengan berat 380 kilogram. Modus penyelundupan ini, pembeli terlebih dahulu memesan. Kemudian daging ini di titipkan ke speedboat reguler.
“Daging ini tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari hasil pendalaman bahwa daging ini di kirim oleh seseorang berinisial M, yang diduga memiliki usaha penjualan produk Malaysia. Sementara pemesannya belum diketahui, karena masih didalami penyidik,” ungkap dia.
Paca kejadian ini, Silaban telah meminta kepada para pemilik kapal maupun agen speedboat untuk tidak membawa barang yang tidak disertai dokumen atau ilegal.
“Kita sudah peringatkan untuk tidak mengizinkan barang ini diangkut. Kami pastikan menindak tegas apabila ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, Paramedik Karantina Mahir Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Bambang Suryono menjelaskan, setiap pengiriman daging sebelum keluar maupun memasuki suatu daerah, harus dikarantina selama 14 hari. Apabila terbukti berbahaya daging akan segera dimusnahkan. Menurutnya, daging yang tidak melalui karantina terlebih dahulu bisa jadi berbahaya bagi konsumen dan juga peternak lainnya. Terlebih saat ini terdapat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terdapat pada sapi.
“Kalau manusia paling resikonya panas dingin, tapi resiko peternak itu yang bahaya, sekarang wabah PMK di Jawa dan Aceh itu pun produk dari Surabaya harus karantina dulu 14 hari sebelum dikirim ke Tarakan,” terangnya.
Adapun kendala yang ia hadapi untuk mengungkap orang-orang atau tersangka dari keterlibatan daging ilegal ini ketika pemanggilan orang tersebut tidak ditempat.
“Untuk daging yang diamankan ini sedang kami proses pemeriksaan dan masih menunggu hasilnya. Daging Alana yang satu ini berbeda dengan daging yang saat ini beredar di Tarakan. Karena, terdapat beberapa penyedia daging Alana yang resmi dan aman di Kota Tarakan, yakni Bulog, PT. Sri Kencana dan PT. Ambalat. Mereknya bukan Alana,” sebutnya.
“Kemarin sudah ada masuk dari Sri Kencana itupun karantina 14 hari juga, sekitar 15 ton dan itu resmi. Kalau tidak karantina itu ilegal karena ada uji lab disitu kan,” tuntas Bambang Suryono. (Mk90)
Leave a Reply