TARAKAN, mediakaltara.com – Barang bukti sabu seberat 2,18 Kilogram (Kg) hasil pengungkapan dari tersangka AR, IR dan MT, 29 Januari lalu, telah dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam baskom berisi air, Senin (17/2/2020).
Sebelum dilakukan pemusnahan, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Tarakan terlebih dulu memeriksa keaslian dua bungkus sabu itu. Setelah hasil menunjukan positif sabu, kemudian personil satresnarkoba melalukan penyisihan sebagian barang bukti. Selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam baskom berisi air, dan di aduk hingga larut oleh ketiga tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Sudaryanto mengatakan, pihaknya menyisihkan 1 gram barang bukti dari dari 2,18 kg. Pemusnahan ini dilakukan karena berkas perkaranya, sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

“AR yang masih dibawah umur, berkas perkaranya sudah tahap 2 atau P21, tinggal menunggu waktu persidangan. Kalau proses penyidikannya, hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan, guna mencari keberadaan MR X yang diduga mengantarkan sabu ke Tarakan,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, lanjut Sudaryanto, MR X ini merupakan warga Malaysia, dan begitu juga sabu yg di antar ke Tarakan.
“Jadi Yang komunikasi dengan MR X ini hanya AR, sementara IR dan MT hanya menemani saja. Rencananya sabu ini akan di antarkan ke Balikpapan,” terang Sudaryanto.
Ia menjelaskan, penyidik kesulitan melakukan pengembangan kepada pemesannya di Balikpapan, karena ketiga tersangkanya tidak pernah berkomunikasi. Kecuali, MR X sendiri yang melakukan komunikasi kepada pemesannya yang ada di Balikpapan.”Sementara tiga tersangka hanya mengantar saja, makanya tidak ada rekam jejak komunikasinya. Jadi mereka bertiga ini juga di janjikan upah Rp. 60 juta jika berhasil mengantarkan pesanan sabu tersebut. Kalau uang Rp. 10 juta itu, kita duga uang jalan dari MR X,” tutupnya. (rt20)

Leave a Reply