Tiga Saksi Perkara Bagong Tetap Bantah Tidak Mengetahui Isi Tas adalah Sabu

TARAKAN, mediakaltara.com – Agenda sidang lanjutan perkara sabu 1,9 kilogram terdakwa Bagong di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, meski mendudukan saksi verbal lisan dalam hal ini Penyidik Dit Resnarkoba Polda Kaltara, tiga orang saksi yang juga terdakwa, masih berpegang pada keterangan sebelumnya.

Sidang mendengarkan keterangan saksi verbal lisan yang dihadirkan oleh JPU yaitu Indra Kasiwi. Dalam keterangannya, perkara Bagong dan keenam terdakwa lainnya, ada 6 penyidik yang menangani perkara itu. Salah satunya adalah dirinya. Kemudian selama para saksi dimintai keterangan dan akan dimasukan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada penyidik yang melakukannya tanpa menekan para saksi, hingga kontak fisik.

“Siap, tidak ada saksi diperiksa dengan tekanan dan tidak ada kekesaran juga,” kata Indra dalam persidangan, Selasa (17/3/2020).

Terkait pembantahan tiga saksi yakni Icha, Undu dan Ruseno soal keterangan di BAP yang mengetahui isi tas berisikan sabu, penyidik sudah memperlihatkan dan membacakan keterangan itu sebelum ditandatagani oleh saksi.

“Kalau saksi Ruseno, kita membacakannya karena saat itu saksi mengatakan kalau di rabun dan kurang jelas dalam membaca,” ucapnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Junaidi mengaku, kehadiran saksi verbal lisa merupakan permintaan majelis hakim, pasca saksi Icha, Undu dan Ruseno membantah isi BAP pada point mengetahui isi tas yang berisikan sabu di sidang sebelumnya.

“Keterangan verbal lisan dengan saksi yari dikonforntir. Intinya, saksi verbal lisan tetap pada keterangannya, yang menyatakan Selama proses BAP sudah sesuai prosedur dalam penyidikkan. Sekaligus menegaskan tidak pernah melakukan kekesaran dalam meminta keterangan ketiga saksi. Bantahan yadi salsi merasa tertekan, karena dirinya Sendiri,” ungkapnya.

Junaidi menyebut, saksi Icha membantah memberikan keterangan bahwa mengetahui isi sabu itu. Namun saksi sempat membenarkannya lagi. Dengan begitu, keterangan saksi dianggap tidak konsisten. Rencananya, JPU kembali akan menghadirkan saksi mahkota dalam perkara itu.

“Saksi Mahkota yang di hadirkan Sapte dulu,” jelasnya.

Terpisah Zulkifli SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa mengucapkan, pihaknya menilai ada ketidakcocokan antar saksi verbal lisan dan tiga saksi lainnya. Masih ada saksi yang menolak keterangan yang di BAP, meski verbal lisan sudah dihadirkan.

“Termasuk saksi Ruseno kalau BAP yang akan ditandatangi, itu tidak pernah dibacakan dan langsung meminta tandatangan,” singkatnya.

Humas PN Tarakan, Melcky Jonny Ottoh menyatakan, para saksi tetap tidak mengakui keterangan yang adai BAP.

“Diduga para saksi dipaksa untuk mengakui. Karena ada banyak kejanggalan yang ditemui, tapi ada tiga yang akan dihadirkan oleh JPU, kemudian dari terdakwa juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Sidang berikutnya akan berlangsung Selasa depan,” demikian Melcky. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *