Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggulung tiga kawanan perampok sadis yang meresahkan warga, Tiga kawanan perampok ini diamankan petugas diperairan Semengkadu, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Wakapolres Nunukan Imam Muhadi menjelaskan kronologis kejadian, Ketiga pelaku melakukan aksinya diperairan semengkadu, dengan mendatangi tiga orang nelayan yang sedang panen rumput laut, pelaku datang mengunakan perahu mesin tempel memakai penutup muka dan memaksa korban menyerahkan barang berharga dengan mengancam para korban menggunakan senjata api rakitan.
Imam Muhadi menuturkan keberhasilan anggota kepolisian menangkap para pelaku setelah korban melaporkan kejadian perampokan kepada aparat. setelah mendapatkan laporan dan ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga kawanan perampok ini tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di Semengkadu dan barang bukti 2 Unit senjata api jenis penabur, 5 Butir Peluru, 2 mesin perahu tempel 15 PK, 2 unit handphone dan Penutup muka,” terang Imam Muhadi.
Kasus perampokan ini masil terus dikembangkan pihak kepolisian, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain, ketiga pelaku masing-masing Irwan alias Iwan (30) Warga Jalan Panamas Kelurahan Mansapa, Jumain alias bapak Gaul (62) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Harapan dan Jamaludin alias Jamal (27) warga Jalan RA Kartini Kelurahan Nunukan Selatan.
“Satreskim Polres Nunukan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku,” jelas Imam Muhadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan untuk di proses lebih lanjut, ketiga pelaku di jerat pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. (Rdy/Red/MK*)
Leave a Reply