TARAKAN, mediakaltara.com – Empat terdakwa perkara sabu-sabu 480 gram Moh. Lalid, Rusdi, Andi Shamsir, dan Nilawati mendapat vonis bebas dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, saat sidang putusan, Jumat (11/10/2019).
Usai persidangan, Humas PN Tarakan, Melcky Jhony Ottoh mengaku, emapt orang tersebut tidak terbukti bersalah,”Dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, majelis melihat faktanya tidak menguatkan tindakan para terdakwa, apalagi barang bukti juga diketahui telah hilang. Majelis berpendapat bahwa memang 4 terdakwa tersebut dalam hal ini tidak terbukti bersalah,” terangnya.
Lanjut Melcky, dari keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, tidak sesuai dan tidak bersinergi. Hal ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan.
“Keterangan saksi penangkap, dan pemeriksa berpendapat yang berbeda terkait barang bukti yang didapatkan aparat. Satu saksi mengatakan bahwa barang bukti tersebut disimpan di dalam kardus, dan di saksi lain mengatakan bahwa dibungkus dengan sebuah kertas hitam. Jadi ada kejangalan,” bebernya.
Melcky menuturkan, saksi dari warung soto banjar ada mengaku menandatangani BAP tanpa diketahui secara pasti apa isi dari surat yang diberikan penyidik. Namun pada kenyataannya, saksi tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, hingga dirinya masuk menjadi saksi di persidangan.

“Tidak hanya itu, ketika terdakwa berada di warung makan Kelurahan Kampung Satu/Skip menuju rumah makan soto banjar, sabu tersebut memang tidak berada di dalam mobil. Namun setelah berada di warung soto banjar barang tersebut tiba-tiba sudah di dalam mobil.
“Kan selama perjalanan dari warung makan satu ke warung makan soto banjar, yang memegang kunci mobil hanya saksi Erik merupaka saksi dari polisi. Memang sempat saksi Erik keluar dari mobil pergi untuk buang air kecil, di situ timbul kejanggalan juga yang saat ini masih jadi misteri,” pungkasnya. (m86/rt20)

Leave a Reply