TARAKAN, mediakaltara.com – Setelah melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap praktek perdagangan orang atau prostitusi terselubung di salah satu Hotel bilangan Mulawarman Kecamatan Tarakan Barat, Senin (20/4/2020) Malam kemarin.
Pengungkapan Prostitusi ini selain memergoki wanita pekerja seks dan pengguna jasa didalam kamar hotel, petugas kepolisian juga berhasil meringkus seorang wanita berinisai RA (23), yang berperan sebagai Mucikari.
Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko menyebut pengungkapan perdagangan orang ini bersasarkan laporan dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mendapat informasi adanya praktek prostitusi di salah satu Hotel ini, kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar, yang mendapati pasangan bukan suami istri,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Saat dikembangkan melalui wanita pekerja seks itu, kata Guntar, berselang beberapa menit petugas berhasil menangkap RA sebagai mucikari yang menjajakan wanita sebagai pekerja seks.
“Ternyata mucikari ini memasang tarif jasa wanita pekerja seks dari kisaran Rp1,5 Juta short time hingga Rp.2,5 juta dengan durasi cukup lama. Sementara untuk yang kita ungkap ini, pengguna jasa membayar Rp2,5 juta kepada mucikari,” ucapnya.
Lanjut Guntar, mucikari ini transaksi pembayaran dengan pengguna jasa melalui transfer ATM. Kemudian dari uang itu nantinya mucikari berbagi komisi dengan wanita yang dijajakannya.
“Selain itu mucikari ini juga bertugas mengantarkan wanita kepada si pengguna jasa. Sementara itu, untuk komunikasi mucikari dengan pengguna jasa lewat Pesan Whatssapp. Tapi setiap selesai berkomunikasi dengan pengguna jasa dan wanita RA selalu menghapus riwayat chatnya. Namun Kita mendapatkan riwayat komunikasi dari HP wanita pekerja seksnya dan pengguna jasa,” ungkap Guntar.
Dari pengakuan pekerja seks ini, wanita yang dibawah kendali mucikari RA ada sebanyak 5 orang.”Kita belum mengetahui apakah lebih dari itu. Kalau kami dapat identitas dan alamatnya maka akan di panggil,” tandasnya.
Guntar mengaku, mucikari RA diketahui bekerja di salah satu tempat penjualan ayam potong. Dari pengakuannya, berprofesi sebagai mucikari baru-baru di tekuninya. Namun dari informasi yang di terima RA sudah sejak lama menjajakan wanita pekerja seks.
“Soal RA juga menjajakan wanita dibawah umur masih dalam penyelidikan. Begitu juga kalangan pengguna jasa belum kami ketahui darimana saja. Atas perbuatannya ini RA terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. kita lapis juga dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang Mucikari. (rt20)

Leave a Reply