Tersangka KDRT Terbebas dari Tuntutan

TARAKAN, mediakaltara.com – Penghentian tuntutan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Restorative Justice (RJ), di berikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kepada seorang tersangka bernama Acan Suna (38).

Sebelumnya Tersangka Acan Suna (38) dituntut melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andi Aulia Rahman mengatakan, Acan merupakan kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Pada saat itu sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 20 RT. 02 Kelurahan Karang Rejo terjadi cek cok mulut hingga tersangka melakukan pemukulan dibagian kepala sebelah kiri.

“Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu, di kediaman tersangka Acan. Tersangka saat itu baru pulang kerja dalam kondisi lelah dan juga memiliki masalah dalam kerjaannya. Kemudian memarahi saksi korban yaitu Nurjannah dalam kondisi hamil 6 bulan. Lalu tersangka memukul kirban didekat telinga sebanyak sekali dengan tangan kanan. Namun Nurjannah mendorong tersangka keluar dari rumah,” ujarnya.

Pada hari selanjutnya tersangka kembali pulang ke rumah dan memarahi kembali istrinya yang sedang mengandung itu.

“Korban marah karena dituduh selingkuh, setelah itu tersangka melempar satu buah gelas plastik mengenai wajah Nurjannah, kemudian tersangka emosi dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Nurjannah mencoba melakukan perlawanan tetapi tersangka kembali memukul kepala Nurjannah bagian kiri di dekat telinga, lalu korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi,” lanjut Aulia Rahman.

Aulia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap sangkaan yang ditujukan ke Acan yang hasilnya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung pada Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau RJ.

“Yang mana ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian Kajari Tarakan setelah menerima pelimpahan P21 pada tanggal 9 Maret diserahkan lah dua jaksa fasilitator yang bertugas melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil mediasi, dikatakan Aulia bahwa Nurjannah yang berperan sebagai istri sah tersangka bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.

“Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan perwakilan dari masing-masing korban dan tersangka,” ucapnya dia.

Selain itu, kehamilan Nurjannah dan ketiga anak mereka juga menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ ini.

“Dengan pertimbangan tersebut saudari Nurjannah tidak ada permintaan khusus dan menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa syarat. Kami lakukan proses juga melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara berjenjang,” paparnya.

Selanjutnya, setelah terdapat persetujuan dari laporan yang berjenjang akhirnya permohonan RJ telah dikabulkan. Dalam hal ini Kejari Tarakan juga telah mengeluarkan surat penghentian tuntutan.

“Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu-waktu bisa dicabut, apabila saudara Acan melakukan perbuatan itu lagi kami tidak tolerir lagi, dan bisa diancam hukuman maksimal,” demikian Kasi Pidum Kejari Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *