TARAKAN, mediakaltara.com – Menerima laporan aduan dugaan pencemaran nama baik dari tim kuasa hukum HSB, yang dilakukan oleh oknum mengaku wartawan berinisial M. Satreskrim Polres Tarakan akan melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi terkait.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, sekitar pukul 13.00 WITA pihaknya menerima secara langsung dari kuasa hukum HSB atas dugaan pencemaran nama baik yang tersebar di medsos dan sempat viral.
“Secara formal kami sudah terima dan untuk tindak lanjutnya, kami butuh penyelidikan lebih lanjut. Untuk melangkahkan ke pembuktian pelapor, kami terlebih dulu memeriksa saksi sebelum keterangan langsung dari terlapor,” katanya, Sabtu (5/1/2022).
Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkan tadi berkaitan dengan Pasal 310 KUHP atau fitnah.”Secara pelaporan memang sudah disampaikan kepada kuasa hukumnya, tapi untuk pemeriksaan kita akan minta keterangan langsung baik dari pelapor atau terlapor dan saksi-saksi,” demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply