TARAKAN, mediakaltara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara dua terdakwa penyelundupan sabu di Bandara Juwata Tarakan September 2019 lalu, yakni Abdurahman dan Ansar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (9/4/2020).
“Dua terdakwa ini sudah merencanakan penyelundupan sabu waktu masih di Makassar. sebelum mereka tiba di Tarakan, rencana penyelundupan sabu, diatur dengan matang,” ungkap JPU, Dinasto Cahyo Oetomo.
Lanjut Dinasto, tujuan keduanya datang ke Tarakan hanya ambil sabu. Dengan cara dibawa langsung ditubuhnya. Awalnya dikira bisa mengelabui petugas, ternyata dalam X-ray terlihat.
“Mereka juga ngaku tidak hanya sekali menyelundupkan sabu. Tetapi sudah beberapa kali, dan atas perintah seseorang. Caranya pun sama dan berhasil lolos hingga ke Makassar. Nantinya, sampai di Makassar ada lagi kurir lain yang mengambil sabu tersebut. Jadi, tugas keduanya hanya membawa sabu 1 kilogram ke Makassar,” terangnya.
Dinasto membeberkan, keduanya dijanjikan upah jika berhasil meloloskan sabu hingga ke Makassar. Pengendali sabu, juga memberikan biaya hidup selama di Tarakan, termasuk biaya penginapan.
“Sidang dengan agenda pembelaan, dijadwalkan Selasa (14/4/2020) mendatang,” tutupnya.
Diketahui,, keduanya tertangkap menyembunyikan sabu di bagian selangkangan saat di Bandara Juwata Tarakan, yang rencananya akan menaiki pesawat tujuan Makassar. Namun Upaya penyelundupan sabu 1 kilogram ini digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) ketika melewati Security Cek Poin (SCP1). (mk86/rt20)

Leave a Reply