Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Berhasil Ungkap Kasus lainnya

TARAKAN, mediakaltara.com – Tertangkap unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, lantaran mencuri sepeda motor (curanmor) temannya sendiri, Pria berinisial AL ternyata juga ketahuan mencuri Baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) saat polisi melakukan pengembangan.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Joko Pitono menyebutkan, didalam kasus curanmor AL dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko bangunan.”Pelaku ini mengetahui kalau motor korban itu kontaknya sudah rusak dan bisa dinyalakan menggunakan kunci apapun. Motor itu dicuri oleh AL pada Sabtu (11/1) lalu,” sebutnya, Rabu (15/1/2020).

Lanjut Joko Pitono, korban mengetahui motor miliknya dicuri saat ingin turun kerja. Sehingga korban langsung melaporkan kehilangan motor miliknya ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, yang mencuri teman korban yakni AL. Pelaku kami tahan di bilangan Sebengkok Tiram. Saat diamankan, ternyata kondisi motor tersebut sudah dipreteli.  Seperti Ban motor dan beberapa spare part yang lainnya sudah tidak ada. Pelaku mengakunya sudah lupa tidak tahu simpan dimana,” terang Kapolsek Tarakan Barat.

Joko Pitono juga membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku AL, ternyata diketahui dia juga terlipat dalam kasus pencurian baterai Tower BTS.“AL mengaku mencuri baterai tower BTS, bersama kedua temannya yaitu AY dan JL.  Ketiga pelaku kami amankan di tempat yang berbeda. Namun saat diamankan polisi, barang bukti baterai yang dicuri tidak ada di rumah masing-masing. Pencurian baterai tower BTS itu dilakukan di sekitaran Sebengkok Waru, sebanyak 4 buah baterai,” pungkasnya.

Saat diselidiki lebih jauh, dijelaskan, diantara para pelaku, ternyata melibatkan satu orang pekerja tower itu berinisial AY, karena saat memeriksa Tower itu pihaknya melihat pintu pagar dan pintu tower tidak dalam keadaan rusak, namun baterai didalamnya hilang.

“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang kita dapatkan yaitu kotak baterai yang ditemukan di hutan yang berada di Juata Laut,” tuturnya. Atas mereka (Pelaku) akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Joko Pitono. (m86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *