Tarakan, mediakaltara.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan, mulai mengagendakan pemanggilan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di Kantor Kelurahan Karang Rejo, Rabu (31/7/2019).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan membeberkan, Sampai saat ini sedang memperkuat keterangan saksi-saksi, maupun bukti petunjuk.
“Pemanggilan tersangka ini nanti setelah kasus ini kita gelar di tingkat Polda Kaltara. Rabu kita layangkan surat pemanggilan. kalau tidak datang masih ada surat pemanggilan kedua sampai ketiga. Namun misalkan tidak mengindahkan pemanggilan hingga tiga kali kita lakukan upaya paksa, dengan membawa surat perintah kalau tersangka tidak kunjung datang,” terangnya, Selasa (30/7/2019).
Di sisi lain, Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando menjelaskan, formalnya untuk perkara tipikor setiap ada perubahan peningkatan penanganan harus digelarkan,” Untuk kita meningkatkan tahapan penyelidikan ke penyidikan atau menentukan seseorang wajib digelarkan,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo yakni KH, HY, dan SD. Dari hasil Audit BPKP Kaltara kerugian yang di timbulkan dari pengadaan lahan ini sebesar 500 Juta Rupiah. (rt20)
Leave a Reply