Nunukan – Kunjungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini dilakukan oleh Direktur Bina Adminiastrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto dalam rangka melakukan validasi sekaligus pertemuan dengan kepala desa, kepala adat serta masyarakat terhadap rencana pemekaran Kecamatan Lumbis Hulu dan Kecamatan Lumbis Pansiangan, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, yang dilaksanakan pada Kamis (1/8) di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Lumbis Mansalong.
Dalam pertemuan tersebut Sugiarto memastikan pemekaran wilayah akan segera mendapatkan persetujuan dengan diberikannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.
“Saya Pastikan bahwa pemekaran Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan 99 Persen akan bisa dilaksanakan,” ungkapnya yang sambutan hangat dari masyarakat Lumbis Hulu dan Pensiangan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dijelaskan bahwa pengajuan proses administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang difasilitasi Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Gubernur pada tanggal 26 Maret 2019 dan ditindaklanjuti dengan membalas surat Gubernur pada 6 Mei 2019 dengan menyampaikan persyaratan administrasi telah memenuhi persyaratan formal dengan catatan batas wilayah antar desa dan batas wilayah antar kecamatan harus segera dilampirkan sebagai persyaratan.
“Persyaratan batas wilayah tersebut langsung dipenuhi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga dinilai tidak ada masalah untuk segera dilakukan pemekaran dengan memberikan register,” ujarnya.
Sugiarto dalam pertemuan itu menanyakan secara langsung kepada perwakilan kepala desa Labang dan Desa Lumbis mengenai kesiapan dan memastikan bahwa masyarakat yang di wilayah tersebut menginginkan pemekaran kecamatan, hal itu dinilai sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa saat proses pemekaran dilakukan tidak ada lagi kepala desa yang merasa tidak ingin daerah itu dimekarkan menjadi sebuah kecamatan sehingga menghambat proses pemekaran ini.
“Kita tidak menginginkan ada kepala desa nantinya yang tidak setuju atas pemekaran kecamatan ini, sehingga saya perlu memastikan secara langsung kepada kepala desa,” ungkapnya.
Dipastikannya setelah dilakukan registrasi, proses selanjutnya yang akan dilalui adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan untuk mendapatkan Kode Wilayah.
“Setelah ini tinggal menunggu Raperda untuk ditetapkan oleh Anggota DPRD, maka akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan pemekaran Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan sudah mendapatkan kode wilayah,” ungkapnya. (red/Humas)
Leave a Reply