Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Bos PLN itu dijerat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya. Tersangka itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Ihwal keterlibatan Sofyan terjadi pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambangmengirimkan surat kepada PT PLN (Persero) memohon pada agar memasukan proyek ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
PLN yang menanggapi surat itu. Akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.
“Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), ENI (Eni Saragih), dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU,” ujar Saut.
Saut mengatakan usai sejumlah pertemuan, pada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-I karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK).
Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka.
“Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA (power purchase agreement) antara PLN dengan BNR (BlackGold Natural Resources) dan CHEC (China Huadian Engineering Company) segera direalisasikan,” ujar dia.
Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya, yakni Eni, Johannes, dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply