TARAKAN, mediakaltara.com – Sidang perdana perkara laka laut yang menewaskan tiga orang pada November 2021 lalu dengan terdakwa MA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa (2/8/2022).
Sidang perdana dugaan pembunuhan pada skema laka laut ini juga cukup menarik perhatian. Karena keluarga korban tampak hadir diruangan sidang. Terdakwa MA dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Sementara Penasehat Hukumnya, Mansyur hadir di ruangan sidang.
“Kita berdasarkan keterangan saksi, kemudian alat bukti, serta hasil autopsi nanti juga akan disampaikan dalam persidangan oleh Ahli. Kami tidak bisa mengarahkan pasal tanpa fakta yang sudah dibeberkan dalam persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand usai persidangan.
Ia menjelaskan, saksi sesuai BAP ada 24 orang. Akan dipanggil seluruhnya dan sebagian, karena keterangannya pasti berbeda, namun pihaknya akan memanggil yang melihat langsung saat kejadian, kemudian ada juga yang sempat menolong.
“Termasuk dua orang saksi berada dalam speedboat yang dinakhodai terdakwa MA. Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan agar persidangan berjalan kondusif dan menjaga keamanan, termasuk saksi. Pekan depan saksi yang ada diatas speed dan di dalam speedboat. Sampai di saksi ahli terakhir. Satu kali sidang mungkin 4 sampai 5 orang,” jelas dia.
Diketahui pada sidang pembacaan dakwaan ini, JPU membacakan kronologis kejadian dalam dakwaan, juga menyampaikan pasal yang disangkakan dalam dakwaan. Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dalam pasal 338 ini terkait dugaan pembunuhan.
Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa, yakni Mansyur sangat mendukung kelanjutan sidang ini. Untuk benar atau tidaknya tuntutan, pihaknya menyerahkan semua dalam proses persidangan.“Tidak bisa kami langsung nyatakan benar tidaknya. Nanti dari saksi yang akan menjelaskan, itulah yang bisa memberikan kebenaran tidaknya,” sebutnya.
Mansyur membenarkan juga sudah mempersiapkan saksi ahli sebagai saksi a de charge guna meringankan terdakwa.
“Untuk membenarkan pembacaan dakwaan, MA kurang mendengarkan dengan jelas. Namun, benar tidak nya dakwaan nanti akan dibuktikan di persidangan. Ada cerita seperti itu dalam dakwaan dibenarkan. Tapi, kebenaran secara keseluruhan nanti dibuktikan di persidangan. Apalagi pasal yang diterapkan,” demikian Mansyur. (Mk90)
Leave a Reply