TARAKAN, mediakaltara.com – Penertiban tambang illegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Sabtu lalu oleh petugas gabungan TNI/Polri, memang menjadi atensi Polda Kaltara. Pasalnya pertambangan secara illegal dinilai menimbulkan banyak masalah.
Menurut Kapolda Kaltara, Brigjend Pol Indrajit, seharusnya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltara harus dilakukan secara legal.“Jangan sampai masyarakat tidak memiliki keahlian malah mengelola tambang dan tanpa dilengkapi alat keselamatan. Selain itu dampak lingkungannya juga besar, selama ini penambangan secara illegal tidak pernah memperhatikan lubang-lubang bekas galian mereka. Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap penambangan illegal itu. Disisi lain kami juga harus menghindari masalah sosial dan benturan dengan masyarakat sekitar. Makanya pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif,” tuturnya, Senin (3/2/2020).
Indrajit menyarankan, reklamasi pasca melakukan pertambangan dinilai sangat penting, seperti melakukan penghijauan hutan yang rusak, lalu menimbun kembali lubang-lubang bekas pertambangan.

“Sebenarnya kalau dilakukan secara legal maka akan berpotensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kaltara ini kaya sumber daya alam. Tapi, penindakan hukum sebenarnya tidak efektif karena membutuhkan sumber daya yang besar. Nanti, kalau ditindak, setelah selesai masyarakat malah masuk lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menambahkan, di sekatak sebenarnya sudah ada perusahaan yang memiliki izin operasi menambang emas, dan telah menyerahkan surat pemberitahuan akan beroperasi, Serta pemasangan batas area pemegang izin operasi juga sudah dilakukan.
“Kami di kepolisian, tugasnya diperintahkan agar investasi di daerah itu aman dan tidak boleh ada gangguan. Informasinya perusahaan itu akan akan memberdayakan masyarakat sekitar, agar masuk menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Bagaimana konsep memberdayakan masyarakat itu, saya belum tahu. Pihak perusahaan nanti yang akan menentukan,” bebernya.

Lanjut Helmi, pihaknya juga meminta pihak perusahaan segera melengkapi persyaratan keamanan, sosialisasi dan pertambangan terutama pada masyaraka.”Dalam pembersihan penambangan liar, kami sudah memberikan penjelasan terhadap kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan tanpa dilengkapi alat keselamatan, karena sudah beberapa kali yang menjadi korban dari tambang illegal itu,” tegasnya. (rt20)

Leave a Reply