Manila: Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina. WNI atas nama Dwi Wulandari dituding membawa enam kilogram kokain.
“Pada 18 Mei 2019, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila telah memulangkan WNI atas nama Dwi Wulandari yang dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup karena tuduhan penyelundupan narkoba (kokain),” ucap Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Senin, 20 Mei 2019.
Judha menambahkan Dwi Wulandari telah dipulangkan dari Manila ke Jakarta pada 19 Mei 2019. Dia saat ini sudah bersama keluarganya di Blitar, Jawa Timur.
Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino. Dia dituduh membawa enam kilogram kokain.
Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019 Dwi Wulandari dibebaskan. Hakim Pengadilan Banding Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mereka kemudiab membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.
Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas. Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.
Kementerian Luar Negeri c.q Direktorat Perlindungan WNI dan BHI secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung. (Red/MK/medcom.id)
Leave a Reply