TARAKAN, mediakaltara.com – Djoko Priambodo, terpidana kasus korupsi kegiatan pekerjaan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan. Akhirnya dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan menjelaskan, Djoko di eksekusi sekira pukul 18.00 Wita malam (11/11/2019).
“Saat itu Djoko Priambodo menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya divonis bebas dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kaltim, di Samarinda. Kemudian kami Kasasi,” ujar Tohom.
Lamjut Tohom, Djoko melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway 375.000 M3 tahun anggaran 2009.
Ia juga divonis bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan peningkatan landasan pacu tahap 1 tahun anggaran 2010 di Bandar Udara Juwata Tarakan.
“Terhitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.175.376.750,43. Dalam amar putusan Mahkamah Agung, menyebutkan Djoko diputus bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019. Ia juga dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.Serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000 subsider 1 tahun penjara,” jelasnya.
Tohom mengataian, sebelumnya oleh putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr tanggal 25 Oktober 2016, Djoko sempat diputus bebas dan dikeluarkan dari tahanan. Namun, oleh karena Mahkamah Agung melalui putusannya telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan memutus terpidana bersalah.
“Maka menjadi kewajiban Jaksa Eksekutor untuk melakukan eksekusi dan memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman. Eksekusi terhadap Djoko ini, dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : Print-1942/O.4.15/Fu.1/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019,” terangnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Tohom membeberkan, dilakukan dengan upaya persuasif dan komunikatif. Berdasarkan surat panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Tarakan, akhirnya terpidana yang beralamat di Bojong Gede Kab. Bogor Jawa barat bersedia datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tarakan,“Tanpa perlawanan sama sekali dia juga bersedia menjalani hukuman pidana badan,” bebernya.
Diketahui, tindak pidana korupsi di Bandara Juwata Tarakan ini awalnya disidik penyidik Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Ada 4 orang tersangka ditetapkan, dan dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 17,1 miliar untuk proyek pengerjaan tahun 2009 sebesar Rp. 29 miliar yang didanai melalui APBN Stimulus Fiskal dan 2010 Rp. 34 miliar dari APBN murni. Sebelumnya, Husni Djau sudah divonis 1 tahun penjara sudah menyelesaikan masa hukumannya. Kemudian, Lim Budi kontraktor ditahun 2010 sedang menjalani masa hukumannya.
“Kemudian mantan Dirut PT Hutama Karya III Gampang Winarno dan sebagai pelaksana proyek atau kontraktor di tahun anggaran 2009 belum turun putusan kasasinya,” tuntas Tohom. (m86/rt20)

Leave a Reply