TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca munculnya Surat Edaran Menteri dalam negeri (Mendagri) berisi menunjuk kepala daerah sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19, 29 Maret 2020 lalu, langsung di sikapi cepat walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes dengan memperbaiki surat keputusan (SK) sebelumnya.
Saat ditemui, Khairul menuturkan, secara de facto sebagai kepala daerah setiap harinya mengendalikan kegiatan ini. Dengan keluarnya edaran Mendagri ini dinilai sebagai penguatan dalam Percepatan Penanggulangan Covid-19.
“Kemarin itu kita bekerja sesuai PP nomor 7 Tahun 2020. Edarn ini memperbaiki struktur saja. Kan setiap hari saya memang mengurusi masalah ini, tidak ada yang lepas tangan,” ungkapnya, Selasa (31/3/2020).
Ia menjelaskan, dalam perbaikan Sk tersebut sebagai ketua yaitu Walikota, kemudian Wakil Dandim, dan Wakil Ketua Dua Kapolres.”Tadinya kita hanya sebagai penanggung jawab saja. Meski menjadi ketua Satgas, tidak berbeda dengan sebelumnya, intinya bagaimana kita terus meningkatkan percepatan dalam pencegahan,” demikian Khairul. (rt20)

Leave a Reply