TARAKAN, mediakaltara.com – Sabu seberat 5 kilogram (Kg) milik tersangka oknum tenaga kontrak Satpol PP Kabupaten Bulungan berinisial KA, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (23/12/2021).
Sebanyak 5 bungkus sabu ini di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dal ember berisi air dan disaksikan langsung oleh tersangka KA.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menuturkan, perkara ini hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Tarakan pada 5 Desember 2021 lalu. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan KA di Bulungan.
“KA merupakan oknum tenaga kontrak Satpol-PP di Bulungan. Sabu ini diedarkan di bulungan untuk melayani permintaan di momentum pesta tahun baru 2022 juga,” ujarnya.
Samudi menerangkan, sebelumnya KA pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2019 lalu dengan upah 8 juta rupiah.
“Sabu itu lolos, karena sudah pernah lolos itu dia coba kedua kalinya tapi berhasil kita gagalkan,” terang dia.
Samudi mengakui, saat akan mengembangkannuntuk menangkap pelaku lain, pihaknya mengalami kesulitan. Pasalnya pelaku pengedar Sabu memiliki cara yang cerdik yakni dengan modus tak mengenali satu sama lain.“Jadi pertemuan transaksi ini selalu dilakukan ditempat yang tidak biasa, seperti di atas rawa, di atas laut, sungai, tambak juga. Terlebih lagi mereka tidak saling mengenal, jadi hanya lewat pengendali nya saja,” urainya.
Ditegaskannya, tersangka KA akan dijerat pasal 114 ayat (2), dijunctokan ke pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1).
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun. Pealku ini perusak generasi kita, tentu hukumannya harus lebih berberat ,” tutup Kepala BNNP Kaltara. (Mk90)
Leave a Reply