TARAKAN, mediakaltara.com – Pengelolaan sampah dinilai cukup sulit di bendung, seperti di kota Tarakan, membuat rombongan Komite II DPD RI ke Kaltara untuk menjaring aspirasi daerah terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (28/1/2020). Bertempat di ruang kerja Wali Kota Tarakan yang dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto bersama dinas terkait.
Dalam pertemuan itu di hadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Ketua DPRD Tarakan, dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari beberapa kelurahan di Tarakan turut serta dan ikut menyuarakan aspirasinya. Tak hanya itu, BUMN seperti UP3 PLN Tarakan dan Pertamina EP Tarakan yang merupakan mitra kerja di Komite II DPD RI juga mengikuti rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut.
Usai rapat, Ketua rombongan kunjungan kerja (kunker) yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri membenarkan persoalan sampah hal cukup sulit di atasi dan terbendung. Tujuan kunker rombongan Komite II DPD RI ke Kaltara khususnya di Tarakan untuk menjaring aspirasi daerah terkait RUU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“RUU ini dikemudian hari akan menjadi prioritas kami. Mengenai sanksi, kita menyayangkan hukuman yang diberlakukan di Indonesia hanya sekadar tipiring yang bersifat terbatas. Kita Mengharapkan warga Indonesia lebih tertib dan berperilaku taat membuang sampah pada tempatnya, bukan hanya sekadar takut pada peraturan yang ada,” inginnya.
Ia mencontohkan, beberapa negara lain bagi yang membuang sampah sembarangan hukumannya berupa pencabutan lisensi berkendaraan dan lain-lain selama minimal 5 tahun.“Logikanya begini, kalau orang Indonesia pergi ke Singapura otomatis dia akan membuang sampah pada tempatnya, tapi ketika kembali ke Indonesia membuang sampah sembarangan lagi, jadi apa yang salah,” jelas Hasan. (rt20)

Leave a Reply