Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan ke 366 Warga Binaan Lapas Tarakan

TARAKAN, mediaaltara.com – Setiap hari besar keagamaan seperti perayaan Idul Fitri tahun ini, sejumlah Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) memenuhi syarat mendapat remisi khusus. Seperti di Lapas Kelas II A Tarakan pada perayaan Idul Fitri ini sebanyak 366 warga binaan menerima remisi khusus yang disetujui oleh Kemenkumham

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono menjelaskan, sebelumnya mengusulkan 398 narapidana mendapatkan remisi. Namun yang disetujui hanya 366 orang.

“Jadi masih ada beberapa warga binaan yang belum mendapatkan remisi. Biasanya narapidana yang baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi, harus menunggu persetujuan dari Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, yang prosesnya sebulan,”jelasnya.

Baliono megatakan, warga binaan yang menerima remisi ini yang tersangkut tindak pidana PP 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

“Dari remisi Sebenarnya ada satu ornag yang bisa langsung bebas, tapi karena masih ada tanggungan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Jadi harus menjalani hukumannya 3 bulan lagi baru bisa bebas. Sementara besaran remisi diberika bervariasi, dari 15 hari hingga 12 bulan,” terang Baliono (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *