TARAKAN, mediakaltara.com – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai diberlakukan di beberapa daerah, termasuk kota Tarakan. Hal ini berpedoman pada regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), lantaran banyaknya oknum pengetap BBM bermunculan.
Saat dikonfirmasi, Region Manager Comm dan CSR Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengungkapkan, pembatasan tersebut sudah mulai diberlakukan di Indonesia,”Ini hasil dari diskusi kami minggu lalu di Samarinda. Jadi, dari penyalur sudah ada yang menginformasikan lewat spanduk yang dipasang,” ujarnya.
Regulasi tersebut, ungkap dia, mengikuti keputusan BPH Migas selaku regulator yang mewakili Pemerintah. Besar harapan agar pemerintah memastikan regulasi diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 ini berjalan sesuai ketentuan.
“Kami imbau, semua produk industri dan pertambahan menggunakan BBM non subsidi. Begitu juga dengan warga yang mampu. Sementara jumlah pembelian solar bersubsidi untuk angkutan barang roda empat dibatasi hanya 30 liter per hari, kemudian Angkutan barang roda enam dibatasi 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi hanya 20 liter per hari. kalau kendaraan yang dilarang membeli solar bersubsidi, yaitu truk pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan roda lebih dari enam maupun kendaraan truck yang untuk mengangkut bahan industryi lainnya. Selain itu mobil dinas, mobil TNI/Polri, serta transportasi air milik pemerintah juga dilarang,” terangnya, kepada mediakaltara.com.
Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim, Iptu Denny Mardiyanto menegaskan, akan turut mengawasi jalannya regulasi BPH Migas,” “Ini sudah diatur. Kami akan bertindak tegas apabila menemukan di lapangan. Acuan kami di Undang-Undang Migas. Untuk nelayan yang menggunakan surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan, tetap kami awasi . begitu juga semua penyaluran BBM bersubsidi,” tutupnya. (rt20)

Leave a Reply