TARAKAN, mediakaltara.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan Bal pakaian bekas atau balpres dan Ambal dari Malaysia.
Barang ilegal itu di angkut menggunakan Kapal Motor (KM) Cahaya Baru, dari sebatik, kabupaten Nunukan yang rencananya akan menuju Kabupaten Bulungan, Selasa (13/8/2019). Namun saat di sekitaran perairan Tarakan tepatnya di Muara Tudang patroli KPPBC menghentikan laju KM Cahaya Baru dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaannitu di ketahui kapal yang mengangkut barang dari Malaysia itu tidak di lengkapi dokumen. Akhirnya kapal beserta barang bukti di bawa ke pelabuhan Malundung untuk di amankan.
Disela-sela pemindahan barang ilegal, Juragan KM Cahaya Baru, Muhammad Rani mengungkapkan, dari sebatik rencananya menuju tanjung selor namun di tangkap di muara tudang sekitar pukul 15.00 wita.
“Sebenarnya ini kapal saya mas, tapi di tinggal juragannya di sebatik. jadi saya ambil bersama dua Anak Buah Kapal (ABK). juragan saya pergi ke Sulawesi. Daripada saya kembali kosong, oleh karena itu berminat menerima tawaran mengangkat barang-barang itu. saya di bayar Rp 250 ribu rupiah perbalnya sama pemilik yaitu seorang berinisial Hj. TR yang tinggal di Bulungan,” ungkap juragan yang juga berdomisili di kabupaten Bulungan ini, Kamis (15/8/2019).
Sementara itu, Seorang Petugas KPPBC Tipe B Tarakan menuturkan, selain ambal dan balpres turut di amankan juga tabung gas malaysia dan lembaran seng, yang sedang dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlahnya,”Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap juragan dan ABK, guna melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemiliknya,” singkatnya. (rt20)
Leave a Reply