Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ratna mengaku tak terima dengan vonis tersebut.
“Poin saya adalah dikatakan Pasal yang menurut saya enggak melanggar. Tidak ada keonaran, tapi dibilang ada keonaran,” kata Ratna usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tindakan Ratna masuk kategori menimbulkan benih keonaran. Ratna tak terima dengan poin tersebut.
Ia menilai alasan yang dikemukakan hakim memberi sinyal kalau Indonesia masih jauh dari konsep negara hukum ideal.
“Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima,” ujarnya.
Bagi Ratna, definisi keonaran tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukannya. Ratna kukuh persidangan kasus hukumnya berbau politis.
“Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja,” ungkapnya.
Majelis hakim menilai Ratna terbukti bersalah membuat berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Atas vonis ini, kubu Ratna maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Ratna dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak. Bila tidak ada usulan masuk, pengadilan menganggap kedua belah pihak menerima vonis yang dibacakan. (medcom.id/*)
Leave a Reply