Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Dia berharap lepas dari dakwaan.
“Harapannya ya bebas, apalagi?” kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 28 Mei 2019.
Meski berharap bebas, Ratna tetap akan menerima apa pun tuntutan yang dibacakan JPU. Ratna tak pun melakukan persiapan khusus menghadapi tuntutan. “Ya (persiapan) moral aja. Ya iyalah harus siap (terhadap tuntutan),” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap JPU dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Dia meminta JPU tidak menggolongkan kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai tindak pidana.
“Apalagi sampai berpendapat bahwa, akibat bohongnya Ibu Ratna itu, telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat,” kata Desmihardi.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap membuat cerita seolah-olah dianiaya orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red/MK/Medcom)
Leave a Reply