Palu, Sulteng – Ketua PWI Sulteng,Mahmud Matangara buka suara terkait kasus yang menimpa Gencar Djarot,Wartawan dan juga pengelola media online Koranindigo.online yang telah resmi ditetapkan tersangka Oleh Penyidik Polres Parimo terkait laporan Mantan Direktur RS Anuntaloko Parimo, Nurlaela Harate.
Menurut wartawan senior disulteng ini,kasus yang disangkakan polisi kepada Genjar Djarot murni delik pers,semua unsur dalam kode etik jurnalistik dalam penyajian berita sudah terpenuhi saat menulis kasus yang mengkritisi kebijakan RS Anuntaloko dalam pelayanan terhadap orang miskin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Sulawesi tengah (Sulteng), Mahmud Matagara SH.MH, saat ditemui sejumlah diruang kerjanya. Dia mengatakan, berdasarkan hasil telaahnya terkait kasus yang dijerat kepada wartawan KoranIndigo.online, murni delik pers.
“Saya telah bertemu dengan yang bersangkutan dan mendengar penjelasannya. Menurut saya, kasus ini lebih berat pada delik pers, sehingga dalam penanganannya mestinya merujuk pada UU nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers kata dia, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial, yang kemerdekaannya dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu lanjut dia, merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang salah satu isi kesepakatan menjelaskan koordinasi dibidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Seharusnya, pihak penyidik tidak mengesampingkan hal ini. Dalam nota kesepahaman tersebut sangat jelas menyebutkan adanya koordinasi antar Dewan Pers dengan Polri untuk menyimpulkan sebuah perbuatan apakah murni tindak pidana atau pelangaran kode etik,” jelasnya.
Mahmud juga menyayangkan langkah yang diambil bekas direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaela Harate, yang nota bene pejabat publik mengabaikan UU nomor 40 tahun 1999.
Padahal sebagai bagian dari empat pilar Negara demokrasi tuturnya, pers mempunyai andil dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Inikan negara demokrasi, empat pilar yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers harusnya saling bahu membahu dalam membangun negeri ini,” terangnya.
Dia menghimbau, agar pihak Polri khususnya wilayah Sulawesi tengah, dapat melakukan sosialisasi tentang nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang ditandatangani Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian tahun 2017.
Sebelumnya diketahui, setelah dilakukan dua pemeriksaan atas laporan bekas Direktur BLUD RSUD Anuntaloko, Nurlaela Harate. pada tanggal 25 Juni 2019, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Parimo.
Gencar Djarot disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hal ini juga menjadi perhatian sejumlah media di seluruh Indonesia. Sementara itu, berdasarkan surat berkop Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Parigi Moutong. Bernomor B / 142 / VI / 2019 / Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan status tersangka.
Dari bukti permulaan dan keterangan saksi, Gencar Djarot terbukti telah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Dengan cara menulis status di media sosial facebook dan media cetak online Koran Indigo.online.
Penyidik Polres Parimo kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gencar Djarot Pada Jumad (19/07/2019) ,dipastikan Pengurus SMSI Sulteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng akan mendampinginya dalam menghadapi Proses hukum. (SMSI Sulteng)
Leave a Reply