PT MKJ Digodok Jadi Holding

TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – Empat Wilayah Kerja (WK) minyak bumi dan gas (migas) penawaran Participating Interest-nya (PI) disodorkan SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dari 4 WK tersebut, baru satu WK yang telah siap ikut dikelola oleh Pemprov Kaltara melalui BUMD PT Migas Kaltara Jaya, yaitu WK Nunukan.

Disebutkan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pasda WK Migas, setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10 persen untuk satu WK.

“Menyikapi hal tersebut, Pemprov bersama DPRD, dan Direksi PT Migas Kaltara Jaya membicarakan potensi pembentukan anak usaha baru yang kegiatannya mengelola WK lainnya. Agar dapat mengikuti kegiatan pengelolaan migas baik pada fase eksplorasi maupun eksploitasi, perlu dibentuk BUMD baru yang berpayung hukum perda,” tutur Gubernur yang didampingi Direktur PT Migas Kaltara Jaya Poniti, Kamis (28/5).

Berdasarkan hal tersebut, Perda Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya telah dibicarakan untuk direvisi. Irianto mengungkapkan, ada tiga substansi penting dalam rencana revisi perda tersebut.

Pertama, merevisi substansi WK. Kedua, pembagian laba. Dan ketiga, pembentukan anak perusahaan. “Perda kita yang terdahulu hanya memuat WK Nunukan. Tentu itu tidak meng-cover WK yang lain, yang mana kita sudah ada penawaran 3 WK lain selain WK Nunukan. Dan untuk menjawab penawaran SKK Migas tersebut kita perlu adakan revisi perda,” kata Irianto.

Dari pertemuan yang dilakukan antara Pemprov yang diwakili Dinas ESDM, DPRD, dan Direksi PT Migas Kaltara Jaya, hampir disepakati bahwasanya PT Migas Kaltara Jaya akan mendirikan anak perusahaan untuk mengelola masing-masing wilayah kerja yang ditawarkan. “Satu wilayah kerja, satu perusahaan. Yang mana nantinya modalnya pun 99 persen adalah BUMD dan 1 persennya yang terafiliasi dengan pemda,” ujarnya.

Ketiga WK lain yang sudah ditawarkan SKK Migas adalah WK Simenggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. Berdasar pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terdapat dua mekanisme pembentukan anak perusahaan.

Pertama, jika perusahaan baru dibentuk oleh pemerintah daerah maka 99 persen modal atau kepemilikan sahamnya berasal dari pemerintah daerah. Dan 1 persennya adalah BUMD terafiliasi dengan pemerintah daerah. “Pada opsi kedua, atau yang bentuk BUMD, maka 99 persen modalnya dari BUMD dan 1 persennya yang terafiliasi dari pemerintah daerah,” timpal Direktur PT Migas Kaltara Jaya, Poniti.

Poniti mengatakan, PT Migas Kaltara Jaya akan mengarah pada perusahaan holding (induk) dari beberapa anak perusahaan yang akan mengikuti kegiatan pengelolaan migas baik pada fase eksplorasi maupun eksploitasi nanti. “Migas Kaltara Jaya mau dijadikan holding sehingga nanti perseroan daerah ini memiliki beberapa anak perusahaan sesuai dengan beberapa penawaran WK yang masuk. Karena kita saat ini kegiatannya masih di hulu migas, sehingga yang kita konsentrasikan adalah penawaran 4 WK yang sudah kita terima,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Dinas ESDM Ferdy Manurun Takdulangi mengatakan, potensi keempat WK tersebut sangat baik untuk menjaga ketahanan energi dan nasional. Bagi Kaltara, WK yang ada bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar dari keikutsertaan kepemilikan saham PI 10 persen. “Kalau 1 WK saja, sudah berapa banyak. Kita harus tangkap. Tahun 2018 pemasukan APBN dari sektor migas saja mencapai Rp 280 triliun. Umpama saja Rp 100 triliun dari migas, dan 50 persennya disumbang oleh Kaltara, betapa Kaltara akan jadi penyangga energi dan pendapatan bagi negara,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Kaltara mendorong pembentukan anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya untuk ikut dalam pengelolaan 3 WK lainnya yang sudah ditawarkan SKK Migas. “Bukan hanya itu, kita masih ada 11 WK lain yang berpotensi. Sementara baru 4 yang ditawarkan SKK Migas,” tutupnya.(humas)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *