TARAKAN, mediakaltara.com – Selama mengawasi aktivitas perikana di tiga Provinsi yaitu Kaltara, Kaltim dan Kalsel, Kantor stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan masih mendapati penangkapan ikan ilegal (Ilegal Fishing), khususnya kapal menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Kepala Kantor stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon mengungkapkan, sepanjang 2019 lalu pihaknya menangani empat perkara yang dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.”Perkara yang disidangkan di PN Tarakan ada dua, kemudian dua perkara ditangani di PN Balikpapan,” ungkapnya belum lama ini
Terkait penggunaan alat tangkap yang dilarang itu, Akhmadon mengaku, masih banyak digunakan juga para nelayan kecil.
“Kami terus melakukan pembinaan terhadap nelayan kecil,” ujarnya.
Disamping itu, perairan Kaltara yang berada di perbatasan, beber Akhmadon, ancaman dari kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia masih ada. Apalagi di tahun 2019 ini, pihaknya menemukan 8 unit alat bantu penangkap ikan berjenis rumpon diduga milik nelayan Malaysia.
“Kami temukan itu (rumpon) di perbatasan perairan Kabupaten Nunukan dan Malaysia. kita meningkatkan operasi di 2020 ini. Begitu juga jam-jam hari layar kita untuk mengantisipasi ini. Kalau penegakan hukum terhadap kapal asing, kita tidak ada sepanjang tahun 2019 lalu,” pungkasnya. (rt20)