Polri: Kivlan Zen Beri Perintah Pembunuhan Empat Tokoh Nasional

Jakarta: Mabes Polri membeberkan peran Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan disebut sebagai pihak yang memberi perintah terhadap rencana pembunuhan.

Foto Ilustrasi

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan enam tersangka eksekutor berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

“Mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei,” kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Kivlan disebut memberi perintah kepada tersangka HK untuk membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kivlan memberikan uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainya.

Selain itu, Polisi juga menyebut Kivlan memerintahkan tersangka lain IR untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya. Kivlan memberikan uang Rp5 juta untuk mengeksekusi perintah tersebut.

Untuk menguatkan keteranganya, Polisi memutarkan video testimoni para tersangka. Berdasarkan video tersebut, tersangka HK dan dan IR mengakui diperintah oleh Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa para target.

“Saya ditangkap Polisi pada 20 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, Mayjen Kivlan Zen di mana pada Maret dipanggil Kivlan Zen untuk ketemuan di Kelapa Gading di mana pada pertemuan tersebut saya diberi uang Rp150 juta untuk pembelian alat senjata, yaitu laras pendek dua pucuk,” kata HK dalam video testimoni yang diputar polisi.

Tersangka IR juga mengaku diperintah Kivlan Zen untuk membunuh Yunarto. Perintah itu diberikan Kivlan saat mereka bertemu di sebuah Masjid di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Saya masuk ke dalam mobil Pak Kivlan, lalu dia mengeluarkan handphone dan menunjukkan alamat serta foto Yunarto, dan Pak Kivlan cari alamat ini, ‘nanti kamu foto dan video’ katanya. ‘Siap’ saya bilang. Beliau berkata lagi nanti saya kasih uang operasional cukuplah Rp5 juta untuk bensin makan dan kendaraan segala macam,” tutur IR dalam testimoninya.

Para tersangka dijerat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 pasal 1 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Mereka terancam pidama seumur hidup atau hukuman mati. (red/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *