Polisi Tembak Mati Pengedar 158 Kilogram Sabu

Rilis pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 158 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan saat perayaan Natal dan tahun baru. Polisi juga menembak pengedar berinisial EF karena melawan dan mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian barang bukti.

“Saat dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tidak tertolong,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 2 Desember 2019.

Ekomenyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Petugas menyelidiki kasus ini selama dua bulan. Polisi kemudian menangkap EF di Bogor, Jawa Barat, 29 November. Sebanyak 15 kilogram sabu disita dari tangan EF.

Polisi menggeledah rumah EF dan menyita 118 kilogram sabu. Polisi juga menemukan 25 kilogram sabu saat menggeledah mobil EF. Polisi pun menanyai EF asal barang haram tersebut. EF mengaku pengedaran sabu dikendalikan warga negara Nigeria berinisial AC.

AC merupakan residivis kasus narkoba. Petugas juga meminta EF menunjukkan tempat persembunyian sabu lainnya. Tapi EF justru melarikan diri. Petugas menembak pengedar narkoba itu.

Eko memastikan polisi terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, khususnya bea cukai dan imigrasi untuk mencegah peredaran narkoba. “Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia,” katanya. (red/Medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *