Jakarta: Polisi menghormati pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Polisi siap menghadapi gugatan praperadilan dan meyakinkan penetapan tersangka Kivlan Zein sudah sesuai prosedur.
“Silakan saja itu hak mereka nanti akan kita jawab semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2019.
Argo menyebut, pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Praperadilan merupakan suatu bentuk ketidakpuasan tersangka terhadap penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Itu semua dilakukan kalau misalnya ada penyidikan kepolisian dirasa enggak pas, di undang-undang KUHP diatur. Artinya keluarga tersangka mengajukan praperadilan boleh,” ujar Argo.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Kivlan merasa penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melanggar hukum.
“Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenamnya yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap Kivlan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen ditahan sejak Rabu, 29 Mei 2019 selama 20 hari. Masa penahanan itu habis pada Rabu, 19 Juni 2019.
Lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan. Kivlan kembali ditahan untuk 40 hari ke depan.
“Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. (red/MK/medcom)
Leave a Reply