Polisi Larang Halalbihalal 212 di Sekitar MK

Jakarta: Polisi melarang alumni aksi 212 menggelar halalbihalal di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Halalbihalal serta doa bersama itu rencananya digelar dari Senin, 24 Juni 2019, hingga Jumat, 28 Juni 2019.

“Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
 
Argo tak ingin peristiwa kerusuhan pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019, terulang kembali. Kerusuhan ini terjadi saat demontasi penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” ujar Argo.
 
Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Aksi ini diyakini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Di sisi lain, hakim MK juga tengah fokus menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dikover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME),” pungkas Argo.
 
Polda Metro Jaya juga belum menerima surat pemberitahuan atas halalbihalal akbar alumni 212 itu. Padahal, kegiatan ini diselenggarakan hari ini hingga Jumat besok.

Polisi Larang Halalbihalal 212 di Sekitar MKSelebaran Halalbihalal akbar 212. Foto: Istimewa.

Sementara itu, sidang sengketa PHPU pemilihan presiden ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019. Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Jumat, 28 Juni 2019.

MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pilpres pada Jumat, 14 Juni 2019. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.

MK juga telah mendengar keterangan masing-masing saksi. Keterangan saksi pemohon, KPU, dan Jokowi-Ma’ruf dibedah di depan hakim. (red/mk/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *