Faridil Murad : Jangan Sampai ASN Justru Jadi ‘Kompor’
Nunukan – Wakil Bupati Nunukan H. Faridil Murad berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk terus bekerja sesuai dengan aturan dan undang – undang yang ada. Pesan itu disampaikan Faridil Murad saat memimpin Apel Korpri, di Halaman Kantor Bupati Nunukan, Rabu (17/7).
“Kita harus selalu menanamkan dalam diri kita rasa takut kalau melanggar aturan, itu prinsip kalau kita mau selamat. Bukan kita bekerja karena takut dengan polisi, jaksa, KPK, atau yang lain,” kata Faridil.
Prinsip lain yang harus dipegang oleh seluruh ASN dalam bekerja, menurut Faridil Murad, adalah fokus dengan tugas dan fungsinya masing – masing, serta selalu meningkatkan kemampuannya masing – masing. ASN diminta tidak mencampuri urusan – urusan yang berada di luar tugas dan fungsinya.
“Kenapa hal ini perlu saya sampaikan, karena saya melihat masih banyak ASN yang justru sibuk mengurusi urusan orang lain sementara urusannya sendiri tidak ada yang beres,” tegasnya.
Senada dengan yang disampaikan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid ketika melakukan Silaturahmi dan Dialog dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Para ketua RT se- Kelurahan Nunukan Timur beberapa hari lalu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini juga meminta ASN menjadi agen informasi pemerintah dalam meluruskan berbagai isu dan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
ASN diharapkan bisa memberi pemahaman, bahwa ada pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Soal zonasi dalam penerimanaan murid baru misalnya, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Terkait soal sistem zonasi baru – baru ini, banyak orang tua murid yang datang ke Bupati, Wakil Bupati meminta rekomendasi karena anaknya mau masuk di sekolah ini itu. Saya sampaikan bahwa itu bukan kewenangan kita (Pemerintah Kabupaten). Nah terkadang mereka tidak mau tahu, karena mereka selalu menganggap bahwa bupati itu adalah penguasa daerah,” ujarnya.
Sistem pemerintahan saat ini, lebih jauh disampaikan, berbeda dengan sistem pemerintah di era orde baru. Jika di era orde baru bupati dan wakil bupati bertindak selaku kepala daerah yang bisa mengatur segala urusan yang ada di daerahnya, sementara saat ini seorang bupati dan wakil bupati adalah pejabat pelaksana pemerintah di daerah yang harus melaksanakan apapun ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat disampaikan oleh para ASN kepada masyarakat sehingga tidak muncul anggapan bahwa pemerintah semakin tidak peka terhadap persoalan – persoalan di tengah masyarakat.
“ASN harus bisa menjelaskan hal ini kepada masyarakat, jangan justru ‘ngompor – ngompori’ masyarakat sehingga suasana menjadi tidak kondusif,” pungkasnya. (HUMAS)
Leave a Reply