PH Bagong Nilai Saksi Penangkap Hanya Menyimpulkan Kliennya Sebagai Pengendali

TARAKAN, mediakaltara.com – Sidang lanjutan perkara sabu 1,7 kilogram melibatkan terdakwa JO alias Bagong sebagai pengendali. Kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (10/3/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penangkap yaitu Nasruddin dan Miftul merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Saat di ruang sidang, Saksi Nasruddin menerangkan, penangkapan terhadap Bagong berawal dari penangkapan terhadap Sapte, yang juga terdakwa dalam perkara itu, pada 11 Oktober 2019 lalu, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Dari terdakwa Sapte, kami lakukan dengan under cover. Saat itu, kami sudah berkomunikasi dengan terdakwa Sapte, terhadap transaksi sabu 1 kg. Nantinya sabu 1 kg itu akan dibayar dengan harga 360 juta. Akhirnya dengan penangkapan under cover, terdakwa Sapte pun diamankan,” terangnya.

Nasruddin menyebutkan, dari pengembangan terhadap Sapte, bahwa ia mendapat perintah dari terdakwa Bagong. Dilanjutkan Nasruddin, berdasarkan pengakuan Sapte polisi pun langsung mengamankan Bagong di bilangan Kelurahan Kampung Satu. Saat diamankan polisi, awalnya Bagong masih enggan mengakui bahwa ia yang menggendalikan sabu tersebut. Namun setelah HP-nya dipemeriksa, didapati ada percakapan antara Bagong dan seorang bandar sabu di Malaysia.

“Di dalam HP itu ada percakapan terdakwa dengan orang disebelah (bandar). Jadi percakapannya isisnya menyiapkan barang dan akan ada yang menggambilnya,” tuturnya.

Akhirnya, polisi pun berkesimpulan bahwa percakapan yang antara Bagong dan pria yang diduga bandar di Malaysia itu mengarah ke transaksi narkotika. Bahkan saksi juga membeberkan ada bukti transfer dalam HP milik Bagong.

Tidak hanya mengamankan Bagong, namun dalam perkara itu terdapat 4 terdakwa lain dalam perkar itu. Diantaranya Icha, Rahmat, Ruseno, Undu dan Sapte. Diceritakan saksi, sabu yang berada di dalam tas berwarna ungu itu awalnya dipegang oleh terdakwa Icha kemudian diserahkan kepada Ruseno. Icha diamankan di Belakang BRI, Kelurahan Selumit saa itu juga. Dari Ruseno, sabu tersebut diserahkan kepada Undu kemudian diserahkan lagi kepada Sapte. Untuk terdakwa Undu dan Rahmat, diamankan di tempat yang sama terdakwa Bagong ditangkap. “Awalnya sabu 1 kg ditangan Sapte, terus dia mengakui ada lagi sabu di rumah tantenya yang berjumlah 21 bungkus sedang,” sebut Nasruddin.

Menanggapi dari kesaksian yang disampaikan saksi penangkap, terdakwa Bagong sempat membantahnya. “Awalnya saya tidak mengakui, tapi karena saya disiksa terus-menerus akhirnya saya terpaksa mengakui,” singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Zulkifli SH mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pihaknya menyatkn bahwa semua itu hanyalah kesimpulan. Pasalnya saksi tidak mengacu pada fakta hukum persidangan. “Kesimpulan yang dibuat sendiri berdasarkan rangkaian peristiwa,” imbuhnya.

Ditambahkan Zulkifli, saksi juga tidak dapat menemukan barang bukti dari terdakwa saat diamankan. Terdakwa hanya dijadikan tersangka saat itu hanya berdasarkan penggembangan, kemudian keterangan saksi lain belum bisa dibuktikan keterangannya.

“Bukti percakapan tidak ada, karena dengan alasan pihak provider tidak bisa membukannya karena sudah terlalu lama. Percakapan biasa saja dan tidak secara spesifik menyebutkan kalau itu sabu dan hanya menyebutkan barang,” tutupnya.

Terpisah, JPU Muhammad Junaidi menyatakan dalam sidang berikutnya pihaknya akan memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara sebagai saksi. Rencananya sidang akan berlangsung pada Besok (12/3). “Nanti kita buka HP dipersidangan berikutnya. Kita buka itu HP nanti dan kita lihat apakah benar chat atau penggilan keluar masuk panggilan,” singkatnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *