Petinggi PAN Diperiksa KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Dipo Nurhadi Ilham. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Medcom.id, Dipo adalah anak mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Ia juga diketahui menjabat wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Sementara itu, sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN).

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama terjadi pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *