MALINAU, mediakaltara.com – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Data Dian, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau yang masuk tahap penyelidikan kini sudah naik di tingkat penyidikkan oleh Direktorat reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara. Peningkatkan status itu dilakukan setelah gelar perkara lanjutan pekan lalu.
Saat dikonfirmasi, Dir reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta-fakta dugaan korupsi terhadap proyek PLTS, seperti bukti surat-surat, saksi, dan petunjuk yang ada. Selain itu ditemukan juga banyak delik pemalsuan surat proyek.
“kalau nilai total penggerjaan proyek itu mencapai Rp 16 miliar lebih. Kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Salah satunya laporan progres pekerjaan sudah 100 persen dan penyerapan anggaran juga sudah 100 persen, namun fakta di lapangan penggerjaannya baru 11 persen,” ungkapnya, kepada mediakaltara.com
Lanjut Helmi, ditemukan juga dari awal tidak ada unsur menyelesaikan proyek tersebut, namun lebih kepada niat untuk mencuri uang negara. Sehingga, disimpulkan perkara tersebut sangat layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Saat gelar perkara juga dibahas dari kontraktornya, konsultan pengawasnya sampai pemerintahnya, dalam hal ini instansi yang berkaitan dengan proyek itu. Kita juga menilai semua pihak terlibat berdasarkan fakta perbuatan, sangat layak juga kita jadikan tersangka. Kalau pembangunan PLTS ini menggunakan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN). Pembanguannya di Kaltara ada dua titik yakni Malinau dan Nunukan. kontraktor yang menggerjakan juga sama,” ucap, Perwira melati tiga ini.
Helmi membeberkan, walaupun nilai kerugian dugaan koruspsi ini diperkirakan mencapai Rp 4,5 Miliar, Pihaknya tetap menunggu angka pastinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),“Dari gambaran awal ekpose ke BPKP itu 4,6 miliar tapi potensi untuk lebih besar itu ada. Jadi kita tunggu saja angka pastinya. Mulai dari kemarin kita sudah siapkan administrasi penyidikan. Kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan menerbitkan laporan,” tutupnya. (rt20)

Leave a Reply