TARAKAN, mediakaltara.com – Parktik perjudian kupon putih atau togel kembali di ungkap Satreskrim Polres Tarakan. Dari pengungkapan di dua Tempat berbeda ini, polisi mengamankan dua penjual togel.
Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi mengakui, Belakangan ini perjudian marak terjadi di Tarakan. Sehingga menjadi atensi serius. Dari hasil penyelidikan, ada beberapa tempat yang digunakan berjualan judi togel.
“Pengungkapan kami pertama, pada 27 Agustus lalu, di RT 20, kelurahan Karang Anyara yang mengamankan seorang pria berinisial MP. Barang bukti yang diamankan, uang Rp197.000, 1 unit HP, 2 struk ATM Mandiri, 14 kertas rekapan dan satu kartu ATM Bank Mandiri. MP merupakan penjual kupon putih itu di salah satu warung kopi,” ujarnya.
Lanjut Aldi, pengungkapan kedua dilakukan pihaknya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Senin, 31 Agustus lalu, dan mengamankan pria berinisial LN.
“Modusnya sama dengan MP, pelaku LN menjual judi togel dengan kedok warung kopi. Pelaku daftarkan pembelinya secara online. Kalau sudah ada yang menang, langsung diberikan (uangnya). Pembelinya manual, datang ke pelaku baru didaftarkan. Dari LN ini diamankan barang bukti Rp1.140.000, 2 unit HP, 28 lembar kertas putih, 1 bundel kertas, 1 kartu ATM, laptop, keyboard, mouse dan perlengkapan menulis,” terang Kasat Reskrim.
Ditegaskan Aldi, maraknya perjudian kupon putih ini akan terus di dalami. Apabila ditemukan praktik judi togel dipastikan segera ditindak tegas.“Dari pengakuan pelaku, memang sudah ada yang lama beroperasi. Kalau kita lihat dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, memang modusnya warung kopi. Karena rata-rata warung kopi tidak tampak dari luar dan banyak orang berkumpul. Sementara untuk kedua pelaku, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” demikian perwira balok dua ini. (rt20)
Leave a Reply