Oleh: Sahrijal
(Ketua Umum HMI Komisariat Nunukan Periode 2016/2017)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak lama lagi akan diselenggarakan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 akan dimulai pada tanggal 30 September 2019. Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah dari 4 (empat) Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.
Pilkada merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana aktualisasi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah dalam hal ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Kita mengharapkan pada pilkada serentak ini tidak hanya sebatas ajang seremonial belaka yang mengabaikan partispasi masyarakat. Posisi masyarakat tidak hanya menjadi objek yang hanya menunggu hasil semata melainkan sebagai subjek dalam pilkada yang berperan aktif untuk mengawal proses dan hasil Pilkada. Kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi ditandai oleh keterlibatannya dalam pilkada. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam pilkada adalah dengan mengawasi proses pilkada.
Keterlibatan masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada bukan berarti pengawas pemilu tidak mampu melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya tapi dalam rangka untuk memperkuat dan memaksimalkan proses pengawasan agar hasil pilkada mendapatkan legitimasi dan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik.
Salah satu bagian penting dari masyarakat adalah mahasiswa. Mahasiswa yang dikenal sebagai agen perubahan dan alat kontrol sosial memiliki peran yang strategis dalam Pilkada. mahasiswa harus memposisikan dirinya sebagai pengawal demokrasi dalam pilkada serentak tahun 2020 yang akan segera berlangsung.

Predikat agen perubahan yang melekat dalam diri mahasiswa tentunya tidak bisa pasif dalam menghadapi Pilkada, suatu keharusan mahasiswa untuk bergerak aktif dengan memberikan kontribusi nyata dalam melakukan perubahan terhadap proses demokrasi yang ada di Kabupaten Nunukan dengan melakukan edukasi politik kepada masyarakat dan terlibat dalam pengawasan pada seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2020.
Mahasiswa Kabupaten Nunukan berjumlah kurang lebih sekitar 800 orang yang berasal dari STIT Ibnu Khaldun Nunukan dan PDD Politeknik Negeri Nunukan, tentunya hal ini akan menjadi kekuatan tersendiri dalam melakukan perubahan terhadap pilkada serentak jika mahasiswa mampu memainkan peranannya.
Mahasiswa Kabupaten Nunukan tidak boleh alergi terhadap politik, karena bagaimana pembangunan Kabupaten Nunukan kedepannya sangat bergantung terhadap hasil Pilkada serentak nantinya. Memberikan yang terbaik kepada masyarakat melalui Pilkada Serentak dengan jalan berpartisipasi melalui pengawasan adalah langkah tepat yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam menanggapi momentum Pilkada.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Mahasiswa Kabupaten Nunukan untuk berpartispasi dalam Pilkada serentak tahun 2020 baik secara organisasi kemahasiswaan maupun secara individu.
Pertama, aktif berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Nunukan dan Bawaslu Kabupaten Nunukan terhadap aturan-aturan pilkada yang kemudian disosialisakan kepada masyarakat, tentunya hal ini sebagai pembelajaran bagi mahasiswa sendiri terhadap aturan-aturan pilkada dan juga salah satu langkah edukasi politik kepada masyarakat.
Kedua, aktif melaporkan kepada Pengawas Pemilu apabila menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada karena kewenangan untuk melakukan penindakan dugaan pelanggaran adalah Pengawas Pemilu. Sudah seharusnya mahasiswa tidak bisa tinggal diam apabila melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pilkada nantinya.
Ketiga, melaporkan kepada pengawas Pemilu apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral. Mengacu pada data Pemilu 2019 di Kabupaten Nunukan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN berjumlah sebanyak 4 (empat) orang. Apalagi dalam pilkada politisasi birokrasi sangat rentan terjadi karena para ASN yang tidak mematuhi asas netralitasnya akan menjadikan momentum pilkada sebagai batu loncatan terhadap karirnya kedepan.
Keempat, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin di Provinsi Kalimantan Utara dan di Kabupaten Nunukan berdasarkan program dan kredibilitasnya, karena pemilih cerdas akan menghasilkan pilkada yang berkualitas dan Pilkada yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang bekualitas pula.
Kelima, berani melaporkan terhadap segala bentuk pelanggaran politik uang (Money Politik) kepada Pengawas Pemilu, Karena politik uang adalah racun demokrasi yang akan merusak kualitas demokrasi kita, karenanya harus dilawan. Apabila mahasiswa mampu menemukan pelanggaran politik uang bukan tidak mungkin akan memberikan efek jerah kepada para pelaku praktik politik uang untuk Pemilu ataupun Pilkada selanjutnya. Langkah ini akan menjadi gerakan perubahan politik di Kabupaten Nunukan dalam rangka mewujudkan Pilkada yang bersih dan bermartabat.
Keenam, mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih apabila belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan persyaratan tertentu. Hal ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahun 2020 dan untuk menekan angka golput.
Ketujuh, mengawasi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Nunukan beserta jajarannya apabila menemukan indikasi keberpihakan kepada pasangan calon tertentu atau tidak netral yang kemudian dilaporakan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena salah satu parameter pilkada yang berkualitas adalah penyelenggaranya yang berintegritas.
Kedelapan, menolak ajakan untuk menjadi tim sukses dari pasangan calon tertentu. Mahasiswa sebagai sebuah gerakan moral tidak sepantasnya bersikap pragmatis atau terlibat dalam politik praktis, karena keberpihakan mahasiswa adalah kepada masyarakat luas bukan kepada pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan langkah-langkah seperti itulah yang dapat dilakukan mahasiswa Kabupaten Nunukan untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pilkada serentak tahun 2020 agar kiranya proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil dan berkualitas. Langkah-langkah tersebut merupakan sebuah gerakan yang disebut dengan gerakan pengawasan partisipatif.
Oleh karena itu, Sikap acuh tak acuh terhadap politik harus dibuang jauh-jauh oleh mahasiswa, karena tidak sesuai dengan hakikatnya yang senantiasa terus bergerak untuk berjuang melakukan perubahan ke arah yang positif. Partisipasi mahasiswa dalam mengawasi jalannya pilkada merupakan keniscayaan demi meningkatkan kualitas demokrasi. Gerakan Pengawasan partisipatif pada pilkada adalah momentum bagi mahasiswa Kabupaten Nunukan untuk melakukan perubahan politik di Kabupaten Nunukan ke arah yang lebih baik lagi. Harapan untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas sedikitnya bisa terjawab dengan partisipasi aktif mahasiswa.