Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal Terungkap Patkamla Mamburungan

TARAKAN, mediakaltara.com – Sebanyak 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya, asal negara tetangga Malaysia berhasil terungkap Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan Lantamal XIII Tarakan, pada 23 Februari 2022 lalu.

Danlantamal XIII Kolonel Laut (P) Fauzi, S.E., M.M., M.Han mengubgkapkan, 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya itu di selundupkan dari Malaysia melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan, yang dibungkus karung dengan berat total 20 Koli.

“Hasil pengungkapan ini kami serahkan ke BPOM Tarakan agar dilakukan proses lebih lanjut. Produk ini ada yang dari Malaysia, ada juga yang dari Filiphina. Sementara ini pelaku kita kembangkan, untuk pengiriman ini kita terus cari pelaku utama, kita sudah membentuk tim untuk mencari tahu motifnya dan siapa pengirimnya,” ungkapnya, saat press release di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan, Senin (7/3/2022).

Beredar bebasnya barang ilegal seperti ini, dinilai Fauzi, dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, terutama dari segi ekonomi dan kesehatan.

“Penelitian awal kadarnya (kosmetik) masih berbahaya ke pengguna, kemudian masuk ke dampak ekonominya juga, untuk jasa pengiriman nya JNT, kita nanti kembangkan agar kita tahu bagaimana terkirimnya barang ini,” terangnya.

Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Kantor Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi, S.Si, Apt menambahkan, barang ilegal ini sudah pihaknya identifikasi melalui kemasan dan aplikasi BPOM mobile.

“Jadi semua produk hasil pengungkapan ini ilegal dan tidak memiliki izin BPOM. Produknya kosmetik semua. Seperti produk Briliant Skin Essensial itu asal Filiphina, sedangkan merek Tati Skin Care asal Malaysia,” bebernya.

Ia mengakui, penjualan produk ini dilakukan secara online dari wilayah Nunukan. Sehingga berpotensi beredar di wilayah manapun.“Bisa dilihat dari Resi pengirimannya ada ke Tulung Agung, Jakarta, Sumatera maupun daerah Kalimantan lainnya,” akunya.

Adapun untuk kandungan pada produk kosmetik ilegal itu mengandung Hidrokin, Tretinoin dan Merkuri yang sudah seyogyanya berbahaya.

“Ketika manusia memakainya bisa penyakit kulit dari mulai iritasi hingga yang paling parah kanker kulit,”urai Agus.

Saat ini pihaknya tengah mendalami untuk pengumpulan bukti. Nantinya baru dapat diputuskan apakah akan dilakukan pembinaan atau diangkat ke penyidikan.

Dari semua hasil penangkapan produk ilegal ini, tidak hanya ditemukan kosmetik. Terdapat pula pangan ilegal sebanyak 224 pcs, obat tradisional 4 pcs dan obat-obatan 20 pcs. Jika ditotal, kerugian dari barang ilegal ini berjumlah Rp. 217.575.000.

“Tindaklanjut pengungkapan ini akan kita koordinasi kepada Badan POM Pusat, karena pemiliknya tidak hanya satu orang, sehingga akan mengklusterkan. Tantangan yang dihadapi karena diedarkan secara online, dan pengawasan online itu sulit. Penjual bisa lakukan dimana saja, bisa dipalsukan juga identitasnya dan ini menjadi tantangan tersendiri,” tutup dia. (Mk90)


Comments

2 responses to “Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal Terungkap Patkamla Mamburungan”

  1. KBP BUDI RACHMAT, S.IK, M.Si Avatar
    KBP BUDI RACHMAT, S.IK, M.Si

    Test

  2. KBP BUDI RACHMAT, S.IK, M.Si Avatar
    KBP BUDI RACHMAT, S.IK, M.Si

    ..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *