Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengejar keberadaan perempuan berinisial A yang merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto (HS), 25, pengancam pegal kepala Presiden Joko Widodo. Penyebaran video ini bisa mengantarkan A ke penjara.
“Kita masih mendalami, kita lakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Mei 2019.
A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Dari pemeriksaan pertama, HS mengaku tak mengenal A. Namun, kepolisian masih mendalami keterangannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap HS di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pagi. Sehari-hari dia diketahui tinggal di Palmerah, Jakarta Barat. Dia kabur setelah video ancamannya viral.
“Ditangkap di perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” kata Argo, Minggu, 12 Mei 2019.
Pada Selasa, 14 Mei 2019, HS resmi ditahan. HS ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.
“Ya dilakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Argo.
HS terancam pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini bermula dari beredarnya video HS berteriak mengancam Jokowi di media sosial. Dalam video, HS menantang siap menghabisi Jokowi.
“Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah. Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah,” kata HS.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply