Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019. KPU masih menunggu Mahkamah Konstutusi (MK) memutus seluruh gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif.
“Karena gugatan ke MK itu kan perselisihan hasil suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta.
Hasyim menyebut penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Oleh karena itu, KPU belum bisa menentukan berapa perolehan kursi parpol di parlemen jika perolehan suaranya saja masih digugat.
Proses konversi suara menjadi kursi sendiri dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan parpol mana saja yang lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Hanya parpol-parpol yang perolehan suaranya mencapai 4 persen saja yang akan diikutkan dalam proses konversi suara menjadi kursi.
Proses konversi suara menjadi kursi sendiri dilakukan menggunakan metode Sainte Lague. Partai akan mendapatkan jatah kursi apabila perolehan suaranya masih menjadi yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya hingga alokasi kursi yang tersedia di daerah pemelihan (dapil) tertentu habis terbagi.
Namun demikian, Hasyim kembali menegaskan proses konversi tersebut hanya bisa dilakukan setelah tak ada lagi gugatan yang menyoal perolehan suara. Proses konversi sendiri dilakukan secara berjenjang.
“Kalau DPRD Kabupaten/Kota kan KPU Kabupaten/Kota, kalau DPRD provinsi ya KPU Provinsi, kalau DPR RI di KPU RI,” jelasnya.
KPU akan menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg telah terdaftar dan siap disidangkan pekan depan.
260 perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 10 perkara sisanya merupakan PHPU calon anggota DPD
MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (red/medcom)
Leave a Reply