Pencuri dengan Hasil Jarahan Rp140 Juta, ‘Didor’ Kedua Kakinya

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang pencuri berinisial AR yang beraksi di sejumlah sekolahan, terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya lantaran berusaha kabur saat menunjukkan tempat dia melakukan aksinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, beberapa kali beraksi AR mengambil puluhan barang elektronik dari sekolahan dan juga rumah. Jika dihitung barang elektronik yang dicuri mencapai Rp140 Juta.

“Personil kami mengamankan pelaku Jumat (8/5/2020) lalu di Kelurahan Pamusian sekitar pukul 02.00 Wita. AR mengaku sudah beraksi di 8 Tempat berbeda. Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melarikan diri ketika memberi tahu lokasi pencurian,” Katanya, Senin (11/5/2020).

Kedua kaki Pelaku AR dilumpuhkan timah panas.

Dijelaskan Guntar, AR pernah membobol rumah sekitar Jalan Anggrek Kelurahan Karang anyar 24 April lalu. Kemudian di Perumahan PT Pertamina, selanjutnya di SMP 4, SMP 7, SDN 021, dan SDN 029.”Aksinya di beberapa sekolah itu rata-rata mengambil proyektor, TV dan mesin PC (personal computer). Sementara untuk aksi dirumah AR mengambil Handphone, maupun emas batangan.

“Modusnya, terlebih dulu melakukan pengamatan lingkungan TKP yang akan ditarget. Dalam aksinya, pelaku bekerja sendiri dengan menggunakan alat berupa obeng. Jadi sistemnya mencongkel jendela,” terangnya.

Lanjut Guntar, rencananya barang curian tersebut di kumpul, baru dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga membeli narkotika jenis sabu-sabu.

”Barang-barang itu semuanya dititip di rumah temannya. Kita masih mendalami apa peran teman pelaku. AR ini merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2018. Aksi pelaku juga sempat viral di salah satu aku media sosial (medsos) di instagram,” ungkap Guntar.

Selain itu Guntar mengaku, masih melakukan pengembangan karena di duga masih ada TKP lain yang pernah menjadi target pelaku.”Dari perbuatannya kali ini, AR kita jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman pidananya 7 tahun penjara.(rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *