TARAKAN, mediakaltara.com – Keterkaitan oknum polisi Briptu HSB dalam perkara tambang emas ilegal bukan sebagai pemilik tambang melainkan hanya sebagai fasilitator untuk salah satu pelaku yang saat ini masih DPO berinisial MI. Hal tersebut disampaikan Syafruddin selaku Penasehat Hukum Briptu HSB.
“Selama pemeriksaan HSB terkait tambang emas ilegal ada 22 pertanyaan penyidik. Klien kami Kooperatif dengan pertanyaan penyidik, HSB sejak awal tetap membantah terlibat dalam tambang emas ilegal. Berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan, HSB hanya sebagai fasilitator untuk MI bertemu dengan PT. Banyu Telaga Mas (BTM) di pertengahan tahun 2020. Lalu tambang emas itu dikerjakan oleh MI,” kata Syafruddin.
Syafrudin mengungkapkan, MI juga pernah menjadi tersangka kasus tambang emas ilegal di tahun 2019. Dari 5 tersangka ini, HSB hanya kenal dengan MI dan HA.
“MI katakan bisnisnya bukan ilegal. Kan sudah pernah tersangka, masa mau masuk di kasus yang sama lagi. Sehingga dia bekerja kembali atas izin dari manajemen BTM. Kami sayangkan kenapa bukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara tertulis. Tapi, lisan kan merupakan izin,” ucapnya.
Lanjut dia, BTM memberikan izin secara lisan. Aktivitas tambang itu sudah berjalan satu tahun setengah dan dibiarkan tanpa ada yang menegur. Wilayah yang dikerjakan itu milik BTM dan sepengetahuan pihak BTM.
“Seperti Truk dan Eskavator lainnya HSB tidak tahu punya siapa. Penangkapan HSB, sebelumnya berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang ada di lokasi tambang. Meski HSB merupakan oknum Polri aktif, kqmi memastikan proses penangkapannya sudah sesuai prosedur,” ujar dia.
Soal upaya melakukan praperadilan Syafruddin masih akan pikirkan nanti. Pasalnya HSB juga polisi, dia menghargai institusinya. Mencari celah untuk peraperadilan, ada. Namun itu pemikiran berikutnya lah.
“Sejauh ini HSB kooperatif, karena merasa tidak salah. HSB mau ke Makassar itu pergi liburan, bukan melarikan diri. Terkait catatan aliran dana HSB dengan kode, belum muncul dalam pertanyaan BAP. Sedangkan amunisi yang ditemukan di rumah HSB, diakuinya untuk pistol dinas sudah dikembalikan pada Januari lalu dan sudah ada catatan terkait pengembaliannya,” tambahnya.
Syafruddin menerangkan, dalam perkara ballpres berisi pakaian bekas, HSB hanya sebagai travel atau jasa angkut. Dia bukan pemilik kontainer yang berkode nama.
“Belum ada bukti yang mengarah ke HSB sebagai pemilik balpres. HSB menggunakan kapalnya mengangkut ballpres. Kalau masuk dalam Undang undang perdagangan yang dilarang, HSB siap hadapi. HSB sebagai jasa angkut yang mendatangkan, tapi HSB bukan pemiliknya. HSB juga membantah soal keterkaitannya dengan narkotika,” pungkas Penasehat Hukum HSB. (Mk90)
Leave a Reply