TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Syaiful Herman, memimpin rapat bersama perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di ruang pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur, Senin (27/5) sore lalu.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu, membahas mengenai dampak lingkungan atas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang illegal yang ada di Kaltara.
Dalam kesempatan itu Syaiful menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya. Dalam hal penanganan PETI atau tambang illegal di Kaltara, Pemerintah Daerah telah memberikan teguran tertulis kepada pemilik lahan. Bahkan ada yang sampai pada sanksi pencabutan izin tambang.
“Khusus mengenai tambang emas illegal yang di Sekatak (Bulungan), sudah kita surati kepada pihak yang memberikan izin tambang kepada masyarakat tanpa melalui Pemerintah Provinsi. Kemudian yang di Malinau, perusahaan yang melanggar sudah kita cabut izinnya. Ini karena lokasi tambangnya digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Terkait penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas illegal itu, Syaiful mengungkapkan, bahwa hal tersebut kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Begitu pun mengenai adanya dugaan melanggar pidana, adalah kewenangan pihak kepolisian sebagai penegak hokum. Ini sesuai aturan Undang-Undang Minerba. Di mana Pemerintah Provinsi hanya menangani tambang yang berizin.
“Secara aturan dan kewenangan masih di Pemerintah Kabupaten. Kalau pun pemerintah kabupaten membutuhkan bantuan, maka dipersilakan bersurat ke pemerintah provinsi, dan akan kita bantu,” tegas Syaiful. Ditambahkan, pemerintah siap menyelesaikan setiap persoalan. Meski demikian, harus tetap mengacu pada aturan dan kewenangannya. (humas)
Leave a Reply